Jakarta - Guru R, penendang 5 murid kelas VI di SDN Durenseribu Komplek Arco Sawangan, Depok dinilai melampaui batas. Komisi Perlindungan Anak Indonesia menilai kekerasan terhadap murid hanya akan melahirkan kekerasan baru di masa datang. \\\"Kekerasan atas nama apapun tidak dibenarkan, ini menyalahi prinsip pendidikan. Langkah menghukum yang dilakukan oleh guru tersebut justru akan melahirkan kekerasan baru. Peristiwa tersebut juga akan terekam dalam memori anak-anak,\\\" kata Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Asrorun Ni\\\'am Sholeh, kepada detikcom, Senin (11\/1\/2013). Menurut Sholeh, penegakan hukum di lingkungan sekolah seharusnya berdasar atas kesadaran, bukan dengan memaksakan peraturan dengan hukuman berat kepada pelanggarnya. Sekolah memiliki ororitas tersebut untuk membuat peraturan yang lebih bijak. \\\"Penegakan tata tertib bisa dengan komitmen petugas dengan lebih edukatif ketimbang langkah kekerasan untuk menegakkan aturan,\\...