Langsung ke konten utama

Ini Daftar Pengacara yang Pernah Diproses Hukum Terkait Kasus Korupsi








JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada enam pengacara atau advokat yang pernah diproses hukum terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi ataupun suap. Jumlah itu bertambah dengan ditangkapnya seorang pengacara MCB oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (25/7/2013).


Ini enam pengacara tersebut.

1. Haposan Hutagalung, atas dugaan keterlibatan pada kasus Gayus Halomoan Tambunan dan dugaan suap kepada Komisaris Jenderal Susno Duadji saat menjabat Kepala Bareskrim Polri.
"Dia sudah divonis Mahkamah Agung 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta," ujar peneliti ICW, Emerson Yuntho, melalui rilis yang diterima, Jumat (26/7/2013). 

2. Lambertus Palang Ama, dalam dugaan keterlibatan kasus Gayus Halomoan Tambunan tahun 2010. Lambertus telah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama tiga tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta.

3. Ramlan Comel, dalam kasus dugaan korupsi dana overhead di perusahaan PT Bumi Siak Pusako pada 2005 sebesar 194.496 dollar AS atau setara dengan Rp 1,8 miliar.
"Pada tahun 2005 di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Comel divonis dua tahun penjara, namun akhirnya dibebaskan di Pengadilan Tinggi Riau tahun 2005 dan Mahkamah Agung pada tahun 2006," terang Emerson.
Emerson menambahkan, setelah bebas, Ramlan Comel diterima sebagai hakim ad hoc tindak pidana korupsi tahun 2010 dan ditempatkan di Pengadilan Tipikor Bandung. Kemudian, Ramlan sempat menyatakan mengundurkan diri pada pimpinan MA tahun 2011.

4. Tengku Syaifuddin Popon. Dia disebut berupaya menyuap pegawai pengadilan tinggi Tipikor sebesar Rp 250 juta terkait dengan kasus yang sedang ditanganinya pada 2005.
"Saat itu, ia sedang menangani kasus korupsi yang melibatkan Abdullah Puteh," kata Emerson.
Tengku saat itu divonis Pengadilan Tinggi Tipikor selama 2 tahun 8 bulan penjara.

5. Harini Wijoso, yang disebut telah berupaya menyuap pegawai MA dan hakim agung terkait dengan kasus yang melibatkan Probosutedjo tahun 2005. Atas perbuatannya, Harini divonis MA tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

6. Adner Sirait, yang berupaya menyuap Ibrahim, Hakim Pengadilan Tinggi TUN Jakarta terkait perkara sengketa tanah seluas 9,9 hektar di Cengkareng, Jakarta Barat, melawan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2010. Dia kemudian divonis oleh Pengadilan Tipikor 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 150 juta.

Terakhir, pada Kamis (25/7/2013) kemarin, KPK menangkap pengacara Mario C Bernardo yang diduga memberikan uang kepada pegawai MA Djody Supratman. Uang tersebut diduga berkaitan dengan kasus yang tengah berada di tingkat kasasi di MA. Keduanya ditangkap terpisah seusai diduga serah terima uang sekitar Rp 78 juta.

Djody ditangkap di sekitaran Monas dengan Rp 78 juta dalam tasnya, sedangkan Mario ditangkap di kantor pengacara Hotma Sitompul & Associates, Jakarta. Keduanya saat ini masih dalam pemeriksaan KPK.




TANGGAPAN :

Profesi pengacara sebagai profesi terhormat (officium nobile) kerap ternodai oleh ulah segelintir oknum. Semua kasus tersebut menjadi potret begitu rentannya profesi pengacara. Salah-salah, advokat malah terperosok dalam pusaran korupsi.
Kewajiban advokat kan merahasiakan rahasia kliennya. Kewajiban penegak hukum mengungkap kasus korupsi. Seharusnya, mereka melakukan tugas mereka dengan semestinya tidak perlu melakukan korupsi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bullying dan Penindasan di Media Sosial

tirto.id  -  Internet melahirkan media sosial di mana setiap orang bisa berbagi, berpendapat, dan menyampaikan ide. Tapi ada sisi gelapnya: perilaku menindas dari internet trolls. Anak-anak dan perempuanlah yang kerap menjadi korban. Pendiri PurpleCode, Dyhta Caturani, menyebut perempuan lebih rentan mengalami  bullying  di media sosial. Mereka kerap direndahkan dengan disertai atribut seksual atau referensi lain dengan tujuan menghina.  "Laki-laki yang diserang ide atau  statement  di mana kita bisa berdebat dengan argumentasi yang sama masuk akal. Sementara perempuan sangat berbeda, yang diserang personal, tubuh," katanya dalam kampanye #PositionOfStrength, seperti dikutip  Antara. Joel Stein menuliskan artikel panjang di  Time  soal mengapa masyarakat modern tunduk pada budaya kebencian di internet. Alih-alih memajukan dan menjadi sarana bertukar informasi yang sehat, internet khususnya media sosial, menjadi tempat untuk saling menghina dan menghancurkan hid

Guru Tendang Murid di Depok, KPAI: Atas Nama Apapun Tidak Dibenarkan

Jakarta  - Guru R, penendang 5 murid kelas VI di SDN Durenseribu Komplek Arco Sawangan, Depok dinilai melampaui batas. Komisi Perlindungan Anak Indonesia menilai kekerasan terhadap murid hanya akan melahirkan kekerasan baru di masa datang. \\\"Kekerasan atas nama apapun tidak dibenarkan, ini menyalahi prinsip pendidikan. Langkah menghukum yang dilakukan oleh guru tersebut justru akan melahirkan kekerasan baru. Peristiwa tersebut juga akan terekam dalam memori anak-anak,\\\" kata Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Asrorun Ni\\\'am Sholeh, kepada detikcom, Senin (11\/1\/2013). Menurut Sholeh, penegakan hukum di lingkungan sekolah seharusnya berdasar atas kesadaran, bukan dengan memaksakan peraturan dengan hukuman berat kepada pelanggarnya. Sekolah memiliki ororitas tersebut untuk membuat peraturan yang lebih bijak. \\\"Penegakan tata tertib bisa dengan komitmen petugas dengan lebih edukatif ketimbang langkah kekerasan untuk menegakkan aturan,\\