Jakarta - Guru R, penendang 5 murid kelas VI di SDN Durenseribu Komplek Arco Sawangan, Depok dinilai melampaui batas. Komisi Perlindungan Anak Indonesia menilai kekerasan terhadap murid hanya akan melahirkan kekerasan baru di masa datang.
\\\"Kekerasan atas nama apapun tidak dibenarkan, ini menyalahi prinsip pendidikan. Langkah menghukum yang dilakukan oleh guru tersebut justru akan melahirkan kekerasan baru. Peristiwa tersebut juga akan terekam dalam memori anak-anak,\\\" kata Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Asrorun Ni\\\'am Sholeh, kepada detikcom, Senin (11\/1\/2013).
Menurut Sholeh, penegakan hukum di lingkungan sekolah seharusnya berdasar atas kesadaran, bukan dengan memaksakan peraturan dengan hukuman berat kepada pelanggarnya. Sekolah memiliki ororitas tersebut untuk membuat peraturan yang lebih bijak.
\\\"Penegakan tata tertib bisa dengan komitmen petugas dengan lebih edukatif ketimbang langkah kekerasan untuk menegakkan aturan,\\\" tambah Sholeh.
Guru R, menurut Sholeh, seharusnya ditindak karena sudah melanggar kode etik guru. Lembaga penegak kode etik guru bisa difungsikan untuk melakukan penyaran terhadap guru R.
\\\"Guru (R) itu melanggar kode etik sebagai profesi yang memiliki kompetensi profesional yang memenuhi standar tertentu. Juga kompentensi personal dengan kemampuan sebagai pendidik, kemudian kompetensi sosial, 3 kompetensi ini pantauannya dibawah organisasi profesi,\\\" kata Sholeh.
Kekerasan ini bermula saat R menghukum 5 siswa yang telat mengikuti pelajarannya. R kemudian menghukum murid tersebut dengan scot jump, menendang, dan mengeluarkan umpatan. Akibatnya, beberapa murid mengalami luka-luka lebam di kaki.
TANGGAPAN :
Seharusnya seorang guru itu harus bisa dijadikan seorang panutuan siswa. Kekerasan dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan. Kekerasan dalam pendidikan sangat bertentangan dengan berbagai landasan dalam pendidikan antara lain, landasan hukum, psikologi, sosial budaya dan filsafat. Hal ini dapat dicegah apabila guru melaksanakan kode etik guru dengan baik.
Diharapkan, dengan penegakan displin di semua unsur, tidak terdengar lagi seorang guru menghukum siswanya dengan kekerasan. Sebab, kalau terbukti melanggar, berarti siap menerima sanksi.
Pendidikan dengan kekerasan hanya akan melahirkan traumatis-traumatis yang berujung pada pembalasan dendam, dan kita semua pasti tidak menghendaki hal demikian terus berlanjut tanpa berkeputusan, kemudian melahirkan generasi-generasi penuh kekerasan.
Seharusnya seorang guru itu harus bisa dijadikan seorang panutuan siswa. Kekerasan dalam bentuk apapun tidak dapat dibenarkan. Kekerasan dalam pendidikan sangat bertentangan dengan berbagai landasan dalam pendidikan antara lain, landasan hukum, psikologi, sosial budaya dan filsafat. Hal ini dapat dicegah apabila guru melaksanakan kode etik guru dengan baik.
Diharapkan, dengan penegakan displin di semua unsur, tidak terdengar lagi seorang guru menghukum siswanya dengan kekerasan. Sebab, kalau terbukti melanggar, berarti siap menerima sanksi.
Pendidikan dengan kekerasan hanya akan melahirkan traumatis-traumatis yang berujung pada pembalasan dendam, dan kita semua pasti tidak menghendaki hal demikian terus berlanjut tanpa berkeputusan, kemudian melahirkan generasi-generasi penuh kekerasan.
Komentar
Posting Komentar